19 C Jakarta
Saturday 23rd November 2024
By SamAzhar

Kajian Toponim Demi Terciptanya Kedaulatan Bangsa

Sumber: dok @ngobroltempo

Kira-kira
beberapa tahun silam sempat gempar negeri ini dibuat panik kala
pulau terluar yang dimilikinya coba direnggut oleh bangsa lain. Sipadan dan Ligitan merupakan dua pulau
yang diakui oleh negara tetangga kita yaitu Malaysia.
Tahun
2002 cara pandang perlahan dirubah, publik seperti dibangunkan dari tidur panjang sebab mendapati kenyataaan banyak pulau yang wajib mendapat perhatian
ekstra dan harus segera didata. Hal ini menjadi penting karena berkaitan dengan batas wilayah strategis milik
negara yang menyangkut kedaulatan bangsa. Dari sini lah kita akan mengetahui sampai
dimana batas negara dan luas wilayah negeri ini sebenarnya.
Ribuan
pulau anonim dan Peran Toponim


Publik
sekarang ini cerdas dan pemerintah pun harus tanggap dengan memberi informasi
secara benar terkait jumlah pulau yang dimiliki Indonesia secara akurat.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian Koordinator Kemaritiman, Indonesia memiliki kurang lebih 17.500 pulau. Sementara, data resmi yang dikeluarkan
oleh United Nations atau Dewan PBB hanya mencatat sebanyak 13.466 pulau, dan dari semua
data itu sudah valid. Sisanya belum atau dengan kata lain masih anonim.
Mengingat
PBB hanya mengakui daftar pulau sebuah negara bila daftar tersebut lengkap
dengan nama dan posisi pulau, bukan sekadar persoalan penyebutan jumlah saja. 
Sesuai
dengan ketetapan yang telah diatur oleh PBB maka terdapat
beberapa pedoman dalam penerapan kaidah toponimi. Penetapan yang dibakukan secara internasional berpijak pada pembakuan penyeragaman setiap negara
dan sekurang-kurangnya mempergunakan nama lokal.


Standarisasi
topinimi tidak hanya berlaku untuk wilayah daratan (terestrial) saja, tetapi
juga dalam penamaan lautan dan unsur-unsur geografisnya (toponym maritime). 
Sebuah
peta yang mengandung toponimi menjadi alat komunikasi baik itu nasional maupun
internasional, untuk menentukan beragam kebijakan regulasi nantinya.


Deskripsi: Moderator diskusi dan para pemateri yang telah hadir (dok. Tempo Co)


Maka
untuk membahas beberapa poin tersebut di atas, utamanya dalam hal topinimi, Badan
Informasi Geospasial (BIG) bekerjasama dengan Tempo Online mengadakan diskusi tentang Toponim Untuk Negeri Berdaulat yang diselenggarakan pada 26 Mei 2017
di Beka Resto, Balai Kartini, Jakarta. 
Goals atau tujuan diadakannya kegiatan ini merupakan untuk mendiskusikan sekaligus menjawab tantangan dan membahas solusi terkait dengan strategi toponimi ini
sendiri.

Obrolan santai dan hangat ini dimoderatori oleh Gabriel Titiyoga selaku
staf redaksi kompartemen Sains dan Teknologi Tempo.Co dengan mengundang narasumber beberapa praktisi ahli dibidangnya sekaligus pemangku kepentingan yang kompeten, di antaranya Kepala Pusat Pemetaan
Rupabumi dan Toponim Badan Informasi Geospasial, Ida Herliningsih, M.Si, Direktur Topinimi dan Batas Daerah Kemendagri Dr. Tumpak H. Simanjuntak, MA dan
Prof. Dr. Multamia RMT Lauder, Mse, DEA dari Departemen Linguistik Fakultas
Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia.


Dalam
diskusi bersama rekan-rekan media berlangsung selama kurang lebih 2 jam ini dibahas mengenai kepulauan atau pulau-pulau untuk melengkapi data yang akurat
serta pengetahuan terkait dengan pulau tersebut. Pendudukan de facto (secara
nyata) terhadap pulau itu melalui proses penamaan melibatkan masyarakat lokal
di sekitar pulau tersebut.


Deskripsi: Suasana dalam diskusi bersama dengan rekan media di Beka Resto (dokpri)


Sebagai
gambaran, prosedur internasional penamaan sebuah pulau atau daerah menetapkan
syarat visitasi (kunjungan) pulau. Syarat ini tercantum dalam Resolusi PBB via
United Nation Group of Expert on Geographical Names (UNGEGN) Nomor 4 Tahun 1967
Rekomendasi B dan C tentang pengumpulan nama-nama rupabumi dan pemrosesan
datanya.


Ruang Lingkup Kajian Toponimi


Dalam
proses penamaan, nama baru dianggap sah jika diucapkan oleh masyarakat lokal
sekurang-kurangnya 2 orang. Jadi, setiap pulau yang didatangi, tokoh adat/
masyarakat penghuni (setempat) harus diwawancarai soal nama, kemudian
diverifikasi lagi dengan anggota masyarakat lain di pulau itu atau tetangganya.


Proses
verifikasi ini diperlukan karena pengucapan nama pulau dipengaruhi oleh bahasa
lokal setempat. Karena itu, ucapan nama direkam dengan tape recorder atau
handycam. Untuk memperkuat ejaan, masyarakat kadang diminta menuliskan sendiri
nama pulaunya. Selanjutnya, posisi tersebut dipetakan dan dilengkapi beberapa pengumpulan data
penunjang lain. Kemudian data dikelompokkan per kabupaten atau kota
sampai provinsi.


Pentingnya
proses penamaan pulau itu sangat strategis karena berkaitan dengan kedaulatan
Indonesia di mata Internasional. Semakin tinggi validitas data, semakin bisa
dipertanggungjawabkan, dan tentunya akan menjadi basis penting untuk
pengambilan kebijakan selanjutnya, guna pengembangan potensi pulau, lautan, dan
unsur-unsur geografisnya. Misalnya untuk pengembangan sektor kelautan dan
perikanan.


Kelengkapan
dan akurasi data pulau, lautan, dan unsur-unsur geografis juga penting sebagai
strategi pertahanan dan keamanan dari potensi tindak kejahatan di sekitar laut
seperti misalnya perompak, illegal fishing dan sebagainya serta potensi gejolak
sosial politik. Data ini juga menjadi basis penyusunan kebijakan pembangunan
kawasan tertinggal, mempercepat tindakan bantuan apabila terjadi suatu bencana,
penataan wilayah laut, serta pengelolaan kawasan pulau-pulau kecil ataupun
manfaat strategis lain.


Survei sebuah pulau, lautan, dan unsur geografisnya
butuh kerja sama antara mereka yang memiliki pengetahuan dalam hal ini riset ilmuwan, masyarakat setempat serta beberapa instansi berwenang yaitu pemerintah daerah dan pusat.

  • 1 Comment
  • June 5, 2017

Comments

  1. Tati Suherman
    June 14, 2017

    Memang harus segera diberi nama agar tidak ada lagi kejadian pulau kita diakui negara tetangga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *